URAIAN TUGAS (PPID) DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
A. Pembina PPID berwenang:
1. Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara;
2. Menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara;
3. Melakukan pembinaan kepada PPID di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
4. Tim pertimbangan pelayanan informasi berwenang memberikan pertimbangan atas seluruh informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara.
5. Atasan PPID bertugas;
a. Memutuskan dan evaluasi akses publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Labuhanbatu Utara;
b. Menyelesaaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara;
c. Mengevaluasi kinerja, sturuktur dan para penanggungjawab akses infomasi publik di lingkungan Komisi pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara;
d. Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara telah sesuai dengan peraturan perundang-undang
6. PPID bertugas:
a. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan;
b. Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di Sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.
c. Menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara;
d. Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
e. Membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan subbag hukum Sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara;
f. Menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan tim pertimbangan pelayanan informasi dan pembinaan PPID;
g. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada atasan PPID;
7. Tim penghubung penyediaan informasi dan dokumentasi bertugas:
a. Melaksanakan kegiatan pelayanan informasi kepada publik;
b. Mengumpulkan, mengelola data serta membangun sistem informasi;
c. Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenan dengan masalah informasi publik kepada subbag di Sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara;
8. Desk pelayanan informasi dan dokumentasi bertugas:Membantu tugas dan fungsi tim penghubung pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.